Monday, August 20, 2018

JASA KONSULTAN PAJAK LAMPUNG

Kondisi perpajakan di Indonesia tahun 2017 menunjukan kondisi positif. Jasa Konsultan Pajak Lampung akan membahas apa yang perlu diperhatikan dalam melaporkan pajak.


Hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya adalah : aspek penambahan harta setiap tahun yang akan dilakukan apa sudah sesuai dengan keadaan harta riil yang ada. Lalu juga untuk pendapatan yang dilaporkan setahun apakah sudah sesuai dengan kondisi riil dan dapat mengakomodir penambahan harta serta penggunaan untuk biaya setiap tahunnya. Apabila ada penambahan penghasilan final lainnya seperti bunga bank, deposito, penghasilan dengan PP 46 (Final 1%), kontraktor, dsb juga jangan lupa untuk ditambahkan, karena penghasilan ini sudah bebas pajak dan dapat menambah penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak setiap tahunnya.
Dalam pelaporan pajak, Jasa Konsultan Pajak Lampung menyarankan agar diperhatikan pengisian nama, NPWP, serta tandatangan dan kelengkapan lainnya. Apabila kelengkapan ini tidak diisi dengan lengkap, maka akan dianggap oleh Kantor Pelayanan Pajak belum dilaporkan. Dalam pelaporan SPT Tahunan ataupun bulannya, wajib pajak juga diharapkan memperhatikan waktu pelaporan. Untuk SPT Tahunan pribadi batas akhir pelaporan sampai dengan 31 Maret, untuk SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April dan untuk pelaporan SPT Masa tiap bulannya sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya, kecuali PPN adalah akhir bulan berikutnya.

KOSULTAN PAJAK DAN KEUANGAN
HP / TLP : 082176655219
EMAIL : konsultan.pajaklampung@gmail.com
INSTAGRAM : konsultan.pajakdankeuangan


No comments:

Post a Comment

KONSULTAN PAJAK LAMPUNG

PERPUTARAN HUTANG USAHA DAN PENGARUHNYA TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN

Hutang usaha merupakan kewajiban jangka pendek perusahaan yang muncul atas transaksi-transaksi operasional perusahaan yang biasanya umu...

KONSULTAN PAJAK LAMPUNG